Senin, 23 April 2012

HUKUM, dan DEMOKRASI DALAM ISLAM

HUKUM DALAM ISLAM
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah
melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam al-Qur’an dan
dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai rasulnya melalui
sunnah beliau yang kini terhimpun dalam kitab-kitab
hadits.
Kajian hukum islam:
1.Hukum-hukum ibadah (Rukun islam)
2.Hukum-hukum muamalah (bertetangga, bertamu, jual
beli, menikah, dll)

Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah:
a. Untuk mencegah kerusakan pada manusia dan
mendatangkan kemaslahatan bagi mereka
b. Mengarahkan mereka kepada kebenaran untuk
mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini
dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala
yang manfaat dan mencegah atau menolak yang
madlarat yakni yang tidak berguna bagi hidup dan
kehidupan manusia.

Kewajiban yang diperintahkan kepada umat manusia
dapat dibagi ke dalam dua kategori yaitu:
a. Huququllah (hak-hak Allah)
b. Huququl ‘Ibad (hak-hak manusia)
Demokrasi Dalam Islam
Dasar hukum demokrasi dalam islam QS ath tholaq : 6
Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan Dan
Penegakan Hukum
UU RI nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1977 tentang
perwakafan tanah milik

UU RI nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 tentang
kompilasi hukum Islam
UU RI nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan
zakat
UU RI nomor 17 tentang penyelenggaraan ibadah haji

B. DEMOKRASI: SISTEM POLITIK ISLAM
Pengertian Sistem Politik Islam
Dalam fikih siasah disebutkan bahwa garis
besar fikih siasah meliputi: (Acep Djazuli,
2000:15)
a. Siasah dusturiyah (Tata Negara Dalam Islam)
b. Siasah Dauliyyah (Politik yang mengatur
hubungan antara satu negara Islam dengan
negara Islam yang lain atau dengan negara
sekuler lainnya)
c. Siasah Maaliyah (Sistem ekonomi negara)

Prinsip-Prinsip Dasar Siasah (Politik) Dalam
Islam (Siasah Dusturiyah)
Prinsip-prinsip dasar siasah dalam Islam meliputi antara
lain:
1. Musyawarah,
2. Pembahasan bersama
3. Tujuan bersama yakni untuk mencapai suatu
keputusan
4. Keputusan itu merupakan penyelesaian dari
suatu masalah yang dihadapi bersama
5. Keadilan,
6. Al-Musaawah atau persamaan
7. Al-Hurriyah (kemerdekaan/kebebasan)
8. Perlindungan jiwa raga dan harta masyarakat

Prinsip-Prinsip Politik Luar Negeri Dalam Islam
(Siasah Dauliyyah)
Menurut Ali Anwar, ada beberapa prinsip politik luar
negeri dalam Islam, yakni: (Ali Anwar, 2002: 195)
a. Saling menghormati fakta-fakta dan traktat-traktat (Q.S.
8:58; 9:4,7; 16:91; 17:34)
b. Kehormatan dan integrasi nasional (Q.S. 16:92)
c. Keadilan Universal (Internasional) (Q.S. 5:8)
d. Menjaga perdamaian abadi (Q.S. 5:61)
e. Menjaga kenetralan negara-negara lain (Q.S. 4:89,90)
f. Larangan terhadap eksploitasi para imperalis (Q.S.6:92)

g. Memberikan perlindungan dan dukungan kepada
orang-orang Islam yang hidup di negara lain
(Q.S. 8:72)
h. Bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral
(Q.S 60:8,9)
i. Kehormatan dalam hubungan international
(Q.S.55:60)
j. Persamaan keadilan untuk para penyerang
(Q.S.2:195; 16:126; 42:40).

Kontribusi Umat Islam terhadap Kehidupan Politik
Di Indonesia
Islam sebagai sebuah ajaran yang mencakup
persoalan spiritual dan politik telah memberikan
kontribusi yang cukup signifikan terhadap kehidupan
politik di Indonesia:
a. Ditandai dengan munculnya partai-partai berasaskan
Islam serta partai nasionalis berbasis umat Islam
b. Ditandai sikap pro aktifnya tokoh-tokoh politik Islam dan
umat Islam terhadap keutuhan negara kesatuan
Republik Indonesia, sejak proses awal kemerdekaan,
hingga sekarang jaman reformasi.

Umat Islam Indonesia dapat menyetujui Pancasila dan
UUD 45 setidak-tidaknya atas dua pertimbangan:
a. Nilai-nilainya dibenarkan oleh ajaran agama Islam
b. Fungsinya sebagai kesepakatan antar berbagai
golongan untuk mewujudkan kesatuan politik
bersama
Bentuk Sistem Pemerintahan Islam
1. Sistem pemerintahan pada masa Nabi (Theokrasi)
2. Pada masa al-Khulafa’as-Rasyidin (11 - 41 H/632 -
661 M) => Republik
3. Setelah periode al-Khulafa’ar-Rasyidin (Monarki)
4. Pada masa kontemporer (campuran)

Pemikiran Para Politikus Islam
1. Ali Abd. al-Raziq
“sistem politik pemerintahan menurut Islam boleh
mengambil bentuk apa saja”
2. Nurcholish Madjid
nilai negara dan pemerintahan dalam Islam adalah
instrumental dan bukan tujuan itu sendiri
3. KH. Abdurrahman Wahid
negara harus dilihat dari segi fungsinya , bukan dari
norma formalnya, atau negara Islam atau bukan

Konsep Demokrasi Dalam Islam
Pakar-Pakar Konsep Demokrasi Dalam Islam
1. Fazlur Rahman
“sistem demokrasi ini merupakan sistem pemerintahan
mayoritas yang menerapkan metode permusyawaratan
dalam pengambilan keputusan. Mereka menyamakan
konsep demokrasi dengan konsep syura yang terdapat
dalam Al-Qur’an surah Asy-Syura (23):38 dan surah Ali
Imran (3):159.

2. Muhammad Iqbal
“kohesi antara Islam dengan ide demokrasi terletak pada
prinsip persamaan (equlity), yang di dalam Islam
dimanifestasikan oleh ajaran Tauhid sebagai satu gagasan
kerja dalam kehidupan sosio–politik umat Islam.”
3. Moh. Amin Rais
“sistem politik demokrasi Islam dengan konsep theo
demokrasi” dengan ciri-ciri:
a. Diselenggarakan dengan adil
b. Ditegakkan atas dasar musyawarah
c. dijalankan atas persaudaraan islam (tanpa diskriminasi)

selesai baca jangan lupa klik gambar benner saya ^_^ benner blog chilupay

2 komentar:

Cream Pemutih Wajah mengatakan... Reply comment

postingan yang bagus tentang HUKUM, dan DEMOKRASI DALAM ISLAM

diki sulaeman mengatakan... Reply comment

terimakasih informasinya,,, izin share boleh ?

Posting Komentar

Terima kasih atas pesan dan saran agan bloger semuanya, mohon tidak membuat komentar yang bersifat sara, pornografi,kotor dan kata-kata yang tidak sopan ...
(\(\
(='_')
|><|

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

recent post