Selasa, 17 April 2012

SUMBER HUKUM ISLAM (Hadis)


Hadis dan sunnah
Ϋ       Hadis menurut bahasa : baru atau kabar
Ϋ       Hadis menurut definisi : catatan tentang segala ucapan, perbuatan dan ketetapan rasulullah Oleh karena hadis berupa catatan, maka tidak menutup kemungkinan catatan itu salah, kurang, ditambah-tambah atau dipalsukan. Hadis harus dianalisa lebih lanjut
Ϋ       Sunnah menurut bahasa : kebiasaan
Ϋ       Sunnah menurut definisi : segala ucapan, perbuatan dan ketetapan rasulullah

Kedudukan sunnah
Ϋ       Sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an
Ϋ       Sebagai tafsir Al-Qur'an
Fungsi Sunnah :
Ϋ       Bayan Tafshil (perincian. Contoh cara wudlu, cara sholat, cara ibadah haji dll )
Ϋ       Bayan Takhsish (pengkhususan. Contoh perintah sholat jum’at)
Ϋ       Bayan Ta’yin (Penentu. Contoh kifarat bagi pelanggar amalan haji)
Ϋ       Bayan Nasakh (penghapus hukum. Contoh dulu sholat menghadap baitul maqdis)
Ϋ       Bayan Taqrir (ketetapan. Contoh orang yang sholat dua rokaat sebelum maghrib)

Perbedaan Al-Qur’an dan sunnah (hadis)
1. Al-Qur’an nilai kebenarannya mutlak, sedangkan alhadits adalah dhanni/nisbi (mengandung dugaan kecuali hadits mutawatir)
2. Seluruh ayat al-Qur’an harus menjadi pedoman hidup. Tetapi tidak semua hadits mesti kita jadikan sebagai pedoman hidup.
3. Al-Qur’an sudah tentu autentik lafadz dan maknanya, sedangkan hadits tidak semuanya autentik.
4. Apabila al-Qur’an berbicara tentang masalah- masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib maka setiap muslim wajib mengimaninya. Tetapi tidak demikian al-hadits.

Perbedaan antara Al-Qur'an, hadis qudsi dan hadis nabawi
Al-Qur'an            Hadis qudsi        Hadis Nabawi
Allah                      Allah                     Rasulullah
Allah                      Rasulullah             Rasulullah
Macam-macam hadis dilihat dari segi kualitas :
1. Hadis shahih
2. Hadis hasan
3. Hadis dlo’if
4. Hadis maudlu’

Unsur pembentuk hadis
1. Matan artinya adalah kata-kata yang terkandung dalam hadis
2. Sanad artinya sandaran hadis sehingga sampai kepada si penerima
3. Perawi artinya orang yang meriwayatkan hadis
Hadis dilihat dari segi jumlah perawi
1. Hadis mutawatir (hadis yang diriwayatkan dengan banyak sanad yang berlainan perawinya)
2. Hadis masyhur (hadis yang diriwayatkan oleh tiga sanad yang berbeda)
3. Hadis ahad (hadis yang diriwayatkan oleh satu orang)

Sebab-sebab munculnya hadis palsu :
1. Karena hendak meyesatkan manusia dari jalan yang benar
2. Karena hendak mengacaukan agama
3. Karena hendak digunakan untuk mencari penghidupan
4. Karena hendak memperturutkan hawa nafsu para pemimpin yang zalim
5. Karena ada orang yang menganggap bahwa boleh mengada-adakan sanad bagi ucapan yang baik-baik
6. Karena hendak membela madzhab secara fanatik
7. Karena hendak menakut-nakutkan orang untuk mengerjakan kejahatan
8. Karena ingin mengerahkan orang untuk melakukan perbuatan yang baik

Hadis dilihat dari segi siapa yang berperan :
1. Hadis marfu’ yaitu hadis yang sabda, perbuatan atau keizinan itu langsung disandarkan kepada Rasulullah.
2. Hadis mauquf yaitu perkataan, perbuatan atau keizinan yang disandarkan kepada seorang sahabat Rasulullah.
3. Hadis maqthu’ yaitu perkataan, perbuatan dan taqrir yang disandarkan kepada tabiin atau orang yang berada sesudahnya.

Beberapa disiplin ilmu hadis
1. Ilmu rijalul hadis yaitu ilmu yang membahas tokoh-tokoh yang berperan dalam riwayat hadis
2. Ilmu jarh wat ta’dil, yaitu ilmu yang membahas tentang jujur dan tidaknya pembawa-pembawa hadis
3. Ilmu tanilmubhamat yaitu ilmu yang membahas tentang orang yang tidak nampak perananya dalam periwayatan suatu hadis
4. Ilmu ilalil hadis yaitu, ilmu yang membahas tentang penyakit-penyakit (cacat-cacat) yang tidak nampak dalam suatu hadis yang dapat menjatuhkan kwalitas hadis tersebut

Paradigma memahami dan mengamalkan hadis
a. Mempelajari kaidah ilmu mushtholah hadis
b. Mangamalkan hadis yang sahih
c. Mengikuti sikap tiga generasi umat islam (sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in)
d. Tidak cukup memahami dan mengamalkan hadis hanya dari segi tekstual.
e. Memahami hadis secara tekstual (karakteristik bhs arab), sebab diucapkannya hadis, tujuan diucapkannya,dll
Ijtihad
Secara Istilah ijtihad adalah penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan hokum tertentu yang tidak ditetapkan secara eksplesit dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.

Kedudukan Ijtihad:
Ijtihad merupakan dasar hukum Islam yang ketiga.
ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktivitas akal pikiran manusia yang relatif.
b. Sesuatu yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang atau sekelompok orang tapi tidak berlaku bagi orang lain.
c. Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ibadah Mahdlah. Sebab urusan ibadah Mahdlah hanya di atur oleh Allah dan Rasul-Nya.
d. Keputusan Ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al- Qur’an dan as-Sunnah
e. Dalam berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktorfaktor motivasi, akibat kemaslahatan umum,
kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi cirri dan jiwa dari pada ajaran Islam

Cara Berijtihad
a. Qiyas secara bahasa artinya perbandingan.
b. Ijma secara bahasa ialah kesepakatan.
c. Istihsan secara bahasa yaitu mencari kebaikan.
d. Mashalihul Murshalah= Utilitty (manfaat)
selesai baca jangan lupa klik gambar benner saya ^_^ benner blog chilupay

1 komentar:

obat keputihan mengatakan... Reply comment

postingan yang bagus tentang SUMBER HUKUM ISLAM (Hadis)

Posting Komentar

Terima kasih atas pesan dan saran agan bloger semuanya, mohon tidak membuat komentar yang bersifat sara, pornografi,kotor dan kata-kata yang tidak sopan ...
(\(\
(='_')
|><|

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

recent post